Mardani meminta agar Presiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran ia adalah orang yang mengangkat dua menteri yang kini menjadi tersangka korupsi tersebut.
“Pak @jokowi sebagai Presiden yang mengangkat perlu minta maaf ke publik. Tidak bisa hanya menyatakan ‘dari awal jangan korupsi’,” katanya lebih lanjut.
Baca Juga: Parpol Indonesia dalam Lingkaran Setan Korupsi, Peneliti ICW: Penguasa Politik adalah Orang Terkuat
Tak hanya itu, ia menuturkan, Jokowi perlu mengkaji ulang sejumlah kebijakan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
“Pak @jokowi jg perlu mewaspadai dan mengkaji ulang sejumlah kebijakan penanganan Covid-19. Seperti pemberian imunitas dalam perpu no 1 tahun 2020 yg memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat negara yg membuat dan menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan Perppu ini,” ujarnya dalam cuitan yang lain.
Mardani Ali Sera menegaskan, Jokowi perlu mendengarkan masukan dan keresahan disampaikan masyarakat terkait dengan poin-poin imunitas.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama Telah Tiba, Erick Tohir Sebut Vaksinasi Tunggu Izin BPOM dan MUI
“Seperti biaya yang dikeluarkan tdk dapat dikatakan sebagai kerugian negara sampai segala tindakan termasuk keputusan yg diambil berdasarkan perpu tersebut tidak bisa digugat,” tulisnya.***