KPK Dalami 3 Mobil yang Diamankan Saat OTT Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

- 8 Desember 2020, 09:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Minggu, 6 Desember 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

PR DEPOK - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) terjerat kasus suap Bantuan Sosial Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami lebih lanjut tiga mobil yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap tersebut.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Implan Dua Sirip di Tengkoraknya, Senimal Asal Spanyol Ini Klaim Bisa Rasakan Cuaca

Penetapan tersebut berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikannya dalam keterangannya di Jakarta Senin, 7 Desember 2020.

"Akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," kata Jubir KPK, Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jelang Pendistribusian, Inggris Alami Kendala Penyimpanan Vaksin Covid-19

Pihaknya mengungkapkan tiga unit mobil tersebut sebelumnya ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK.

"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Selain Juliari, empat tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan bagi Anda yang Memiliki Hewan Peliharaan

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari 'fee' pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakannya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: DOB Belum Mandiri Finansial, Moratorium Pemekaran di Tengah Pandemi Covid-19 Diperpanjang

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tutur Firli.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Datang, Gubernur BI: Sinergi dan Optimisme Pemulihan Ekonomi Perlu Dibangun

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah