Terungkap, Saksi Sebut Harga Sewa Setahun Apartemen yang Didiami Jaksa Pinangki Senilai Rp882 Juta

- 8 Desember 2020, 09:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Perawatan ditanggung pemilik tapi itu sesuai dengan perjanjian penyewa dengan pemilik, bisa dengan dolar AS atau mata uang lain, tergantung perjanjian," imbuh Hendry.

Baca Juga: Implan Dua Sirip di Tengkoraknya, Senimal Asal Spanyol Ini Klaim Bisa Rasakan Cuaca

Bila ingin membeli apartemen seluas 319 meter persegi itu kisaran harganya adalah Rp13-14 miliar.

"Tapi bu Pinangki tidak pernah mengajukan pembelian, dan selama menyewa tidak ada tunggakan," ucap Hendry.

Pada surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jelang Pendistribusian, Inggris Alami Kendala Penyimpanan Vaksin Covid-19

Uang tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan 'security deposit' dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Pinangki disebut sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Pinangki juga menggunakan uang itu untuk pelunasan perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020-16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan bagi Anda yang Memiliki Hewan Peliharaan

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x