PR DEPOK - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan melakukan pemeriksaan dengan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan massa di berbagai lokasi.
Namun hingga pemanggilan kedua, sosok Habib Rizieq itu pun tak kunjung memenuhi pemanggilan tersebut.
Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada sosok pria berusia 55 itu.
Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI Dinilai Bentuk Pelanggaran HAM, KSP Moeldoko Angkat Bicara
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Fadil Imran, Senin 7 Desember 2020 kemarin.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Fadil meminta kepada Habib Rizieq untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada saudara MRS (Habib Rizieq, Red) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," ujar Fadil.
Baca Juga: Minta Polisi Usut Kepemilikan Senpi Laskar FPI, Gus Yaqut: Kok Bisa Ormas Punya Senjata Api
Apabila Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dikatakan Fadil, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.