Lebih jauh, Fadil juga mengingatkan kepada simpatisan Habib Rizieq untuk tidak menghalang-halangi penyidikan kepada Habib Rizieq.
"Kami akan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut," katanya.
Baca Juga: Terungkap, Saksi Sebut Harga Sewa Setahun Apartemen yang Didiami Jaksa Pinangki Senilai Rp882 Juta
Pasalnya, ujar dia, tindakan menghalang-halangi hingga membahayakan keselamatan jiwa petugas adalah suatu tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidanakan.
"Saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," ucap Fadil menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan hadangan dari sejumlah massa yang diduga pengikut Habib Rizieq saat mengantarkan surat pemanggilan kedua ke Petamburan.
Baca Juga: Muhammadiyah Harap Insiden FPI tak Tutup Kesadaran Masyarakat Soal Kasus Korupsi yang Semakin Marak
Sejumlah massa tersebut menolak kedatangan penyidik kepolisian, dan memintanya untuk meninggalkan kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penghadangan tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan.***