Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, Kapolda Metro Jaya Beri Ultimatum kepada Habib Rizieq

- 8 Desember 2020, 17:45 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran /ANTARA/Devi Nindy.

PR DEPOK - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan melakukan pemeriksaan dengan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan massa di berbagai lokasi.

Namun hingga pemanggilan kedua, sosok Habib Rizieq itu pun tak kunjung memenuhi pemanggilan tersebut.

Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada sosok pria berusia 55 itu.

Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI Dinilai Bentuk Pelanggaran HAM, KSP Moeldoko Angkat Bicara

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Fadil Imran, Senin 7 Desember 2020 kemarin.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Fadil meminta kepada Habib Rizieq untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada saudara MRS (Habib Rizieq, Red) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," ujar Fadil.

Baca Juga: Minta Polisi Usut Kepemilikan Senpi Laskar FPI, Gus Yaqut: Kok Bisa Ormas Punya Senjata Api

Apabila Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dikatakan Fadil, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Fadil juga mengingatkan kepada simpatisan Habib Rizieq untuk tidak menghalang-halangi penyidikan kepada Habib Rizieq.

"Kami akan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut," katanya.

Baca Juga: Terungkap, Saksi Sebut Harga Sewa Setahun Apartemen yang Didiami Jaksa Pinangki Senilai Rp882 Juta

Pasalnya, ujar dia, tindakan menghalang-halangi hingga membahayakan keselamatan jiwa petugas adalah suatu tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidanakan.

"Saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," ucap Fadil menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan hadangan dari sejumlah massa yang diduga pengikut Habib Rizieq saat mengantarkan surat pemanggilan kedua ke Petamburan.

Baca Juga: Muhammadiyah Harap Insiden FPI tak Tutup Kesadaran Masyarakat Soal Kasus Korupsi yang Semakin Marak

Sejumlah massa tersebut menolak kedatangan penyidik kepolisian, dan memintanya untuk meninggalkan kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penghadangan tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah