Tito Karnavian Minta Setiap Kepala Daerah Siapkan Penyelenggaraan Pilkades Serentak 2020

- 11 Desember 2020, 08:40 WIB
Mendagri Tito Karnavian/
Mendagri Tito Karnavian/ /

Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto mengatakan, pemilihan kepala desa untuk mengganti kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 Tahun 2014.

Baca Juga: Jika Joe Biden Dilantik Presiden AS, Twitter Akan Cabut 'Kebijakan Pemimpin Dunia' Donald Trump

"Sebagai suatu kegiatan maka pada 2020 kepala desa akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75 kabupaten dan kota," ucap Yusharto.

Lebih lanjut, berdasarkan jumlah tersebut, sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabupaten kota atau untuk 1.236 kepala desa.

Pemilihan itu terlaksana sebelum pandemi dan sebelum terbitnya surat Mendagri tentang penundaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu 2020.

Baca Juga: Antam 10 Gram Turun Rp45 Ribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian pada Jumat, 11 Desember 2020

"Selanjutnya sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten dan kota direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," tutur Yusharto.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah