Tito Karnavian Minta Setiap Kepala Daerah Siapkan Penyelenggaraan Pilkades Serentak 2020

- 11 Desember 2020, 08:40 WIB
Mendagri Tito Karnavian/
Mendagri Tito Karnavian/ /

PR DEPOK - Setiap Kepala Daerah diminta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020.

Mendagri Tito menyampaikannya dalam rapat koordinasi pusat daerah di Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020.

"Tolong rekan-rekan kepala daerah bupati wali kota, sesuai UU menjadi titik sentral untuk pelaksana pilkades ini, benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah, baik tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi, dan lain-lain," kata Tito seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Korupsi Tanah Pemakaman, Wakil Bupati OKU Diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum

Mantan Kapolri ini juga meminta bupati wali kota untuk melakukan sosialisasi, mengawasi pelaksanaan pilkades hingga mengevaluasi setiap tahapannya.

"Lakukan sosialisasi dan koordinasi, kemudian mengawasi pelaksanaan, eksekusi dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk dengan jajaran pengawas tidak ragu-ragu untuk melakukan teguran, tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada," ujar Tito.

Tito menjelaskan peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksanaan pilkades.

Baca Juga: Saksikan Stray Kids dan GOT7 Rayakan Ulang Tahun Shopee Dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Pasalnya, pilkades tidak memiliki lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU Bawaslu, maka hal itu akan lebih mengutamakan peranan bupati wali kota.

"Kalau pilkada ada rezim khusus pelaksanaan pilkada, di mana ada lembaga penyelenggara KPU, pengawas Bawaslu, dan seterusnya, maka untuk pilkades itu lebih banyak peran utamanya adalah kepala daerah tingkat kabupaten dan kota sebagai penyelenggara yang akan membentuk panitia," imbuh Tito.

Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto mengatakan, pemilihan kepala desa untuk mengganti kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 Tahun 2014.

Baca Juga: Jika Joe Biden Dilantik Presiden AS, Twitter Akan Cabut 'Kebijakan Pemimpin Dunia' Donald Trump

"Sebagai suatu kegiatan maka pada 2020 kepala desa akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75 kabupaten dan kota," ucap Yusharto.

Lebih lanjut, berdasarkan jumlah tersebut, sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabupaten kota atau untuk 1.236 kepala desa.

Pemilihan itu terlaksana sebelum pandemi dan sebelum terbitnya surat Mendagri tentang penundaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu 2020.

Baca Juga: Antam 10 Gram Turun Rp45 Ribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian pada Jumat, 11 Desember 2020

"Selanjutnya sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten dan kota direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," tutur Yusharto.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah