PR DEPOK - Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Menteri KKP Juliari P Batubara mendapatkan kritik tajam dari seluruh orang di Indonesia, termasuk dari tokoh masyarakat.
Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, KH Adang Jajuli turut memberikan pendapatnya.
KH Adang menegaskan tindakan perbuatan korupsi dana sosial menurutnya layak dihukum mati, karena mereka telah membunuh orang banyak.
Baca Juga: Tito Karnavian Minta Setiap Kepala Daerah Siapkan Penyelenggaraan Pilkades Serentak 2020
KH Adang Jajuli menyampaikannya di Lebak, pada Kamis, 10 Desember 2020.
"Kami menilai pelaku korupsi dana sosial merupakan perbuatan sangat keji," kata KH Adang seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Apapun perbuatan korupsi yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara tentu dampaknya sangat luas hingga merugikan, menyengsarakan hingga membunuh kehidupan orang banyak.
Baca Juga: Korupsi Tanah Pemakaman, Wakil Bupati OKU Diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum
Sesuai ajaran Islam secara umum siapa yang menghidupi manusia sama dengan menghidupi semua orang, tetapi siapa yang membunuh satu orang tentu sama saja mereka membunuh semua orang.
Begitu perbuatan korupsi sama dengan membunuh kehidupan orang banyak, terlebih bangsa Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 sangat membutuhkan bantuan uluran tangan dari pemerintah.