Juliari P Batubara Korupsi Bansos Covid-19, KH Adang: Layak Dihukum Mati

- 11 Desember 2020, 09:07 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

 PR DEPOK - Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Menteri KKP Juliari P Batubara mendapatkan kritik tajam dari seluruh orang di Indonesia, termasuk dari tokoh masyarakat.

Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, KH Adang Jajuli turut memberikan pendapatnya.

KH Adang menegaskan tindakan perbuatan korupsi dana sosial menurutnya layak dihukum mati, karena mereka telah membunuh orang banyak.

Baca Juga: Tito Karnavian Minta Setiap Kepala Daerah Siapkan Penyelenggaraan Pilkades Serentak 2020

KH Adang Jajuli menyampaikannya di Lebak, pada Kamis, 10 Desember 2020.

"Kami menilai pelaku korupsi dana sosial merupakan perbuatan sangat keji," kata KH Adang seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Apapun perbuatan korupsi yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara tentu dampaknya sangat luas hingga merugikan, menyengsarakan hingga membunuh kehidupan orang banyak.

Baca Juga: Korupsi Tanah Pemakaman, Wakil Bupati OKU Diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum

Sesuai ajaran Islam secara umum siapa yang menghidupi manusia sama dengan menghidupi semua orang, tetapi siapa yang membunuh satu orang tentu sama saja mereka membunuh semua orang.

Begitu perbuatan korupsi sama dengan membunuh kehidupan orang banyak, terlebih bangsa Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 sangat membutuhkan bantuan uluran tangan dari pemerintah.

Bahkan, dirinya sebagai pengelola pendidikan pesantren juga terpukul adanya pandemi Covid-19 itu.

Baca Juga: Saksikan Stray Kids dan GOT7 Rayakan Ulang Tahun Shopee Dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

"Kami cukup prihatin dengan kondisi Covid-19 juga terdapat siswa sakit dan banyak usaha orang tua mereka gulung tikar," ujar KH Adang.

Menurutnya, pihaknya sangat mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyatakan layak Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati.

Pandangan ajaran Islam terhadap pelaku korupsi bantuan sosial itu sangat tegas hingga patut diterapkan hukuman mati.

Baca Juga: Jika Joe Biden Dilantik Presiden AS, Twitter Akan Cabut 'Kebijakan Pemimpin Dunia' Donald Trump

Selain itu juga hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum agama Islam, sebab menimbulkan kesengsaraan juga mengakibatkan kematian orang banyak.

"Kami setuju hukuman mati bagi pelaku korupsi yang bisa menimbulkan kematian banyak orang," ucap pengasuh Ponpes Tafriijul Ahkam Cikiray Rangkasbitug.

Menurutnya, tingginya kasus korupsi di Indonesia akibat tidak adanya pengamalan ideologi Pancasila dan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehar-hari, sehingga mereka terdorong hawa nafsu, sehingga menghalalkan berbagai cara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Jumat, 11 Desember 2020: Sagitarius, Bertindaklah dengan Berani dan Tanpa Ragu

Selain itu juga tidak adanya suri keteladanan sebagai sosok pejabat yang semestinya menjadikan panutan masyarakat.

Padahal, kata KH Adang mereka memiliki kelebihan dari sisi pengetahuan juga agama yang dianutnya.

"Kami mendukung hukuman mati bagi pelaku korupsi yang menyengsarakan dan membunuh orang banyak itu diterapkan agar memberikan efek jera," tutur Kiai lulusan Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur ini.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah