PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara yang digelar di Petamburan, Sabtu 14 November 2020 lalu.
Seperti diketahui, acara tersebut di antaranya pernikahan sang putri Syarifa Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga mengakibatkan kerumunan massa.
Penetapan tersangka kepada Habib Rizieq itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan Lagi, Polda Tegaskan Tak Akan Beri, Langsung Tangkap
Tak hanya Habib Rizieq, Yusri mengatakan terdapat lima orang lainnya yang juga turut ditetapkan tersangka, yang merupakan panitia penyelenggara acara pernikahan tersebut.
Terkait ditetapkannya Habib Rizieq tersangka, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas turut menanggapi.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Buya Anwar mengatakan penetapan tersangka Habib Rizieq harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.
"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," ujar Buya Anwar.
Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan