Azan Jihad Salahi Syariat Agama, Ketua MUI Jabar: dapat Picu Kerusuhan hingga Pertempuran, Tapi...

- 5 Desember 2020, 11:30 WIB
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei (tengah).
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei (tengah). /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan azan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan perubahan lafaz azan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.

"Azan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri di Sukabumi, Inilah Terduga Pelaku Seruan Awal Azan Jihad

Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad tersebut dapat dipersepsikan secara multitafsir. Padahal, lanjut dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

"Azan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," ujarnya menambahkan.

Meski begitu, tambah dia, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertaubat.

Baca Juga: PA 212 Usul Panggilan HRS Dibatalkan, Luqman Hakim: Kalau Gak Mau Diproses, Ya Jangan Melanggar!

Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa adzan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, dalam penegakan hukum, penyelesaian kasus azan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan azan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.

"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Imbau Habib Rizieq tak Perlu Bawa Massa Saat Diperiksa, Jika 'Ngeyel' Siap Ditindak Tegas

Sebelumnya, Anggota Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial H lantaran menyebarkan secara masif video azan yang ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” melalui media sosial.

"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis 3 Desember.

Yusri mengatakan petugas meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x