PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Penetapan tersangka Habib Rizieq itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
Dalam kasus kerumunan Petamburan itu, Habib Rizieq dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Segera Tahan, Berpotensi Melarikan Diri
Usai penetapan tersangka itu, Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan segera menangkap Habib Rizieq di mana pun dia berada.
Tampaknya penetapan tersangka kepada Habib Rizieq ini pun mendapatkan komentar dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 11 Desember 2020, Arteria menyebutkan apa yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan hukum.
"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan, dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Arteria kepada awak media.
Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan