Perlu Diketahui! Berikut Ini Sejumlah Persyaratan Baru bagi Penumpang yang Ingin Menaiki Pesawat

- 11 Desember 2020, 21:13 WIB
Ilustrasi - Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 5 November 2020.
Ilustrasi - Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 5 November 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK - Indonesia hingga kini masih dilanda pandemi Covid-19. Setiap harinya, kasus positif Covid-19 terus bertambah.

Kendati demikian, bepergian dengan menggunakan alat transportasi tidak dilarang namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi penumpang.

Hal tersebut tentunya dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kasus positif Covid-19 bisa diredam.

Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka dan Penangkapan HRS, Arteria Dahlan: Sudat Tepat, Tidak Dilebihkan

Memasuki bulan Desember, sejumlah agenda libur tengah menanti masyarakat, di antaranya libur perayaan Natal serta perayaan Tahun 2021.

Bagi yang ingin merayakan keduanya dengan bepergian menggunakan pesawat terbang, para penumpang diwajibkan menjalankan sejumlah langkah antisipatif.

Adapun salah satu langkah antisipatif tersebut yakni membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Bagi penumpang yang bepergian dari daerah yang tidak mempunya fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter RS atau Puskesmas setempat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Segera Tahan, Berpotensi Melarikan Diri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x