Di Tes Rapid Sebelum Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Dinyatakan Negatif Covid-19

- 12 Desember 2020, 14:39 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab baru saja mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020, guna memenuhi pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, didampangi oleh kuasa hukumnya.

Diketahui bersama, kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dan tengah diperiksa oleh polisi.

Baca Juga: Agar tak Buat Takut Masyarakat, Polri Akan Proses Hukum Penyebar Video Hoaks Tewasnya 6 Laskar FPI

Sebelum melaksanakan pemeriksaan, Habib Rizieq terlebih dahulu melakukan rapid test swab antigen oleh penyidik yang menggunakan protokol kesehatan dengan lengkap.

Setelah dilakukan rapid tes swab tersebut, Habib Rizieq dinyatakan negatif Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya di Jakarta, pada Sabtu 12 Desember 2020.

"Jadi dari hasil tersebut, yang bersangkutan (Habib Rizieq) negatif," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik

Usai hasil tes tersebut disampaikan, dilaporkan bahwa saat ini Habib Rizieq sedang diperiksa oleh pihak penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq telah menyatakan siap untuk mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Seorang Pejuang, Siap Segala Kemungkinan

Pria berusia 55 tahun ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah menjerat Habib Rizieq dua pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Tak hanya Habib Rizieq saja, lima orang lainnya pun turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Adapun kelima orang tersebut yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah