Agar tak Buat Takut Masyarakat, Polri Akan Proses Hukum Penyebar Video Hoaks Tewasnya 6 Laskar FPI

- 12 Desember 2020, 13:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) saat melakukan konferensi pers.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) saat melakukan konferensi pers. /Antaranews/HO Humas Polri./

PR DEPOK – Bareskrim Polri meminta Polda Metro Jaya untuk menelusuri berbagai video hoaks yang beredar di media sosial.

Seperti diketahui, video-video itu terkait insiden enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas di Tol Cikampek-Jakarta KM 50, Senin 7 Desember 2020 lalu.

Selanjutnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memproses hukum para penyebar video hoaks tersebut.

Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik

“Dari Bareskrim Polri sudah memberikan arahan kepada Polda jajaran, untuk seluruh berita hoaks yang tidak benar akan kami proses semuanya,” kata Argo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber diketahui telah melakukan pencarian terhadap informasi hoaks perihal insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut.

Menurut Argo, hal itu dilakukan agar tidak ada informasi salah yang beredar di masyarakat dan menimbulkan rasa takut.

“Biar tidak membuat masyarakat ketakutan, biar informasi itu sendiri pun juga tidak salah,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: 8 Ciri Seorang Pria Benar-benar Mencintai Anda

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x