Agar tak Buat Takut Masyarakat, Polri Akan Proses Hukum Penyebar Video Hoaks Tewasnya 6 Laskar FPI

- 12 Desember 2020, 13:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) saat melakukan konferensi pers.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) saat melakukan konferensi pers. /Antaranews/HO Humas Polri./

Sebelumnya diberitakan pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari terjadi peristiwa baku tembak antara polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, anggota FPI tersebut merupakan pengawal Habib Rizieq Shihab yang bentrok dengan petugas polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Insiden tersebut berbuntut tewasnya enam orang anggota FPI.

Tidak lama kemudian, beredar video hoaks di media sosial yang dinarasikan merupakan video penembakan terhadap enam orang anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut Ini Sejumlah Persyaratan Baru bagi Penumpang yang Ingin Menaiki Pesawat

Akan tetapi, ternyata video itu adalah potongan video penembakan terhadap dua pemuda hingga tewas yang terjadi di dekat Taman La Judea, daerah perkotaan El Santuario, Antioquia, Kolombia pada Januari 2020 silam.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x