PR DEPOK – Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prokes dalam kerumunan yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Ia bersama empat orang tersangka lainnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Seorang Pejuang, Siap Segala Kemungkinan
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penahanan terhadap tersangka Rizieq Shihab akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," ujar Yusri saat ditemui pada Sabtu, 12 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut Yusri menyampaikan, penyidik kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan apakah Habib Rizieq harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Pemerintah Targetkan 30 Juta UMKM Masuk Platform Digital di 2021
"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 x 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," tuturnya.