Sarankan Habib Rizieq Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi, Muannas Alaidid: Ini Bukan Melawan Islam

- 11 Desember 2020, 23:36 WIB
Kolase potret Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan) dan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (kiri).
Kolase potret Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan) dan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (kiri). /Dok. YouTube dan Twitter @muannas_alaidid

PR DEPOK - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020 kemarin.

Yusri mengatakan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq lantaran dirinya berperan besar dalam menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan.

Baca Juga: Max Sopacua Klaim Bagian Deklarator Partai Pimpinan AHY, Demokrat Membantah: Bukan, tak Masuk Daftar

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersang. Pertama sebagai penyelenggara saudara HRS sebagai tersangka," ujar Yusri.

Terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq pun mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Tanggapan tersebut dilontarkan Muannas melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Muannas meminta Habib Rizieq untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan pihak kepolisian.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Segera Tahan, Berpotensi Melarikan Diri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x