Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

- 12 Desember 2020, 11:05 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. /Antara

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan telah tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.26 WIB.

Kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik

Sementara 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, setibanya di Polda Metro Jaya, Habih Rizieq terlihat mengenakan pakaian serba putih dan menggunakan sorban.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Segera Tahan, Berpotensi Melarikan Diri

Habib Rizieq pun tampak santai saat dirinya hadir sebagai tersangka terkait kasus adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x