Ia menyebutkan, saat ini teknologi sudah canggih dan zaman semakin maju tidak seperti zaman dahulu.
UAS menegaskan, sudah seharusnya aparat penegak hukum mampu menemukan persembunyian Harun Masikhu.
“Dulu zaman nenek-nenek kita yang hilang tuh jarum. Ada nampak jarum jait, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang,” ujarnya.
Seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik
Status tersangka itu ditetapkan menyusul kasus dugaan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan penghasutan pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui, Imam Besar FPI tersebut disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP.
***