Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, UAS Bandingkan dengan Kasus Harun Masiku

- 12 Desember 2020, 14:58 WIB
Ustaz Abdul Somad atau UAS.
Ustaz Abdul Somad atau UAS. /Instagram/@ustadzabdulsomad_official.

Ia menyebutkan, saat ini teknologi sudah canggih dan zaman semakin maju tidak seperti zaman dahulu.

UAS menegaskan, sudah seharusnya aparat penegak hukum mampu menemukan persembunyian Harun Masikhu.

“Dulu zaman nenek-nenek kita yang hilang tuh jarum. Ada nampak jarum jait, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang,” ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik

Status tersangka itu ditetapkan menyusul kasus dugaan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan penghasutan pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui, Imam Besar FPI tersebut disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x