Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, UAS Bandingkan dengan Kasus Harun Masiku

- 12 Desember 2020, 14:58 WIB
Ustaz Abdul Somad atau UAS.
Ustaz Abdul Somad atau UAS. /Instagram/@ustadzabdulsomad_official.

PR DEPOK - Penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) menanggapi status tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

UAS menilai bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian kepada Habib Rizieq seolah tidak seperti yang dilakukan kepada tersangka kasus suap KPU yang merupakan Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku.

Dalam kasus Habib Rizieq, ia mengatakan, aparat penegak hukum sanggup untuk melakukan pengintaian bahkan sanggup untuk menembak mati laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq.

Baca Juga: Yakin Habib Rizieq Akan Ditahan Polisi, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Dukung Polri! TNI Siap Bantu

Akan tetapi, untuk mengejar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Harun Masiku, aparat seakan tidak sanggup.

“Fitnah ini luar biasa, Hai kau yang punya kekuasaan kenapa tidak kau pakai kekuasaanmu untuk mengejar Harun Masiku,” ucap UAS pada Jumat, 11 Desember 2020 dalam video yang diunggah akun Youtube Safari UAS Official dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurut UAS, aparat penegak hukum mencari-cari kesalahan Habib Rizieq dan dijerat pasal kerumunan.

“Habib Rizieq dicari-cari kesalahannya. Sampai tak ada lagi pasal yang bisa menjeratnya dicarikan pasal keramaian. La ilaha illallah,” ucapnya.

Baca Juga: Agar tak Buat Takut Masyarakat, Polri Akan Proses Hukum Penyebar Video Hoaks Tewasnya 6 Laskar FPI

Ia menyebutkan, saat ini teknologi sudah canggih dan zaman semakin maju tidak seperti zaman dahulu.

UAS menegaskan, sudah seharusnya aparat penegak hukum mampu menemukan persembunyian Harun Masikhu.

“Dulu zaman nenek-nenek kita yang hilang tuh jarum. Ada nampak jarum jait, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang,” ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik

Status tersangka itu ditetapkan menyusul kasus dugaan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan penghasutan pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui, Imam Besar FPI tersebut disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x