Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.
Baca Juga: Soal Izin Penggunaan, WHO Berharap 3 Kandidat Vaksin Covid-19 Ini Segera Bisa Digunakan
Namun, saat ini Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan, sehingga MRS saat ini belum dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***