Masih Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Sebut Habib Rizieq Kini Resmi Berstatus Ditangkap

- 12 Desember 2020, 17:20 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /Dok. PMJ News./

PR DEPOK – Polda Metro Jaya telah menetapkan status Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yaitu telah ditangkap.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu, 12 Desember 2020.

Dilaporkan, pentolan FPI tersebut saat ini masih menjalani terus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buka-bukaan, Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Batalkan Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq

"Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Kombes Yusri menuturkan bahwa Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu ini, bukanlah untuk memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri.

"Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri," ujar Kombes Yusri.

Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus kerumunan massa.

Pria berusia 50 tahun tersebut dilaporkan tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik harus menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes swab antigen terhadap Rizieq Shihab, yang hasilnya dinyatakan negatif.

Habib Rizieq datang ke Polda Metro guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran larangan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Seorang Pejuang, Siap Segala Kemungkinan

Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x