Usai 11 Jam Lebih Diperiksa Penyidik, FPI Akui Belum Terima Surat Penahanan kepada Habib Rizieq

- 13 Desember 2020, 00:33 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK - Pada Sabtu 12 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Habib Rizieq berlangsung lama.

Bahkan setelah 11 jam lebih pemeriksaan, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat perintah penahanan terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan, tapi surat perintah penangkapan sudah ada," kata Munarman di Jakarta pada Sabtu, 12 Desember 2020 malam.

Dia mengaku bahwa dirinya belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan yang terjadi di Petamburan hingga menjelang Sabtu dini hari.

"Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrayat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 13 Desember 2020.

Selain itu, Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi terkait kemungkinan Habib Rizieq yang akan ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Seorang Pejuang, Siap Segala Kemungkinan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x