Usai 11 Jam Lebih Diperiksa Penyidik, FPI Akui Belum Terima Surat Penahanan kepada Habib Rizieq

- 13 Desember 2020, 00:33 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan.

"Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak kita bisa jawab. Itu masih nanti seandai-andainya," kata Munarman saat dikonfirmasi seputar kemungkinan Habib Rizieq yang akan ditangkap.

Lebih lanjutnya, terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Habib Rizieq, Munarman menganggap bahwa hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak wajar. Pasalnya Imam Besar FPI tersebut ditangkap di kantor polisi.

"Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua, beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau mengatakan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Ucapkan 'Innalillahi' Lihat Hasil Quick Count Pilkada Surabaya, Anak Didik Risma Beberkan Alasannya

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq dipanggil oleh polisi terkait kerumunan massa yang terjadi di acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Lalu, Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh Munarman dan kuasa hukumnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah