Usai 12 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Resmi Ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 01:40 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab secara resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

Penahanan terhadap tersangka pelanggaran protokol kesehatan tersebut dilakukan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.

Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Argo mengatakan bahwa Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga Kamis, 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Soal penahanan terhadap Habib Rizieq, kata Argo, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Ucapkan 'Innalillahi' Lihat Hasil Quick Count Pilkada Surabaya, Anak Didik Risma Beberkan Alasannya

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Habib Rizieq selama menjalani pemeriksaan menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Seorang Pejuang, Siap Segala Kemungkinan

Diberitakan sebelumnya, pria berusia 50 tahun itu memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Diketahui, Habib Rizieq tiba Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah