Cegah Praktik Politik Uang dalam Pilkada, DPR Usulkan Dana Kampanye Dinaikkan hingga 3 Miliar

- 16 Desember 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

Sebenarnya, kata Zulfikar, ada hitungan rasional dana yang dibutuhkan ketika seseorang ingin maju dalam kontestasi pilkada sehingga yang bersangkutan tidak perlu berbuat curang.

Kecurangan tersebut seperti menggunakan politik uang, politik sembako sehingga dibutuhkan pembatasan spending dana kampanye.

Baca Juga: Sudah Prediksi Indonesia Lawyers Club Diberhentikan, Rocky Gerung: Pemerintah Sedang Panik

Ia mencontohkan, saat kampanye tatap muka dengan mendatangkan sebanyak 100 orang, bisa dihitung berapa biaya untuk konsumsi dan transportasi, lalu dikalikan berapa kali kampanye tersebut akan dilakukan.

"Saat kampanye tatap muka bisa dihitung berapa biayanya, misalnya mendatangkan 100 orang dengan memberikan konsumsi dan mengganti ongkos transportasi, lalu dikalikan berapa kali harus kampanye sehingga akan diperoleh angka yang lebih rasional," ucapnya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan Komisi II DPR berupaya agar Pilkada digabungkan dalam UU tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Rabu, 16 Desember 2020: Aries, Mulailah Mendaki!

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2019 bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilu sehingga membarengkan pelaksanaan pemilihan umum presiden dan pemilu anggota legislatif dengan Pilkada.

"Saat ini revisi UU Pemilu sedang diharmonisasi, memang mau menyatukan Pilkada ke pemilu karena putusan MK memastikan tidak ada rezim pemilu dan Pilkada. Semua masuk rezim pemilu, tinggal pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah