Cegah Praktik Politik Uang dalam Pilkada, DPR Usulkan Dana Kampanye Dinaikkan hingga 3 Miliar

- 16 Desember 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye direvisi untuk dinaikkan guna mencegah praktik politik uang dalam kontestasi Pilkada.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan sumbangan dana kampanye dinaikkan, dari perseorangan sebesar Rp250 juta dan dari badan hukum swasta sebesar Rp2 miliar-Rp3 miliar.

"Saya menyarankan sumbangan dana kampanye dinaikkan, dari perseorangan dari Rp75 juta menjadi Rp250 juta dan dari badan hukum swasta dari Rp750 juta menjadi Rp2 miliar-Rp3 miliar. Namun, harus diimbangin dengan pembatasan spending dana kampanye," kata Zulfikar.

Baca Juga: Akui Belum Ada Rencana Diplomatik dengan Israel, DPR: Indonesia Sepenuhnya Bersama Rakyat Palestina

Dalam Pasal 74 Ayat (5) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

Zulfikar menerangkan usulannya menaikkan besaran sumbangan dana kampanye itu rasional karena sesuai dengan perkiraan kebutuhan kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Namun, lanjut dia, pengeluaran dari dana kampanye tersebut juga harus dibatasi agar paslon tidak mengeluarkan sebesar-besarnya dana kampanye tersebut.

Baca Juga: Jadi Negara Ketiga, Kanada Suntikkan Dosis Pertama Vaksin Covid-19 Pfizer ke Pekerja Panti Jompo

"Salah satu praktik curang karena dari sisi pendanaan Pilkada tidak ada batasan pengeluaran dana kampanye sehingga paslon menggunakan sebesar-besarnya dana tersebut untuk keperluan kampanye," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x