Ungkap Kejanggalan di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Bukan Berarti Kita Tak Percaya Polisi

- 17 Desember 2020, 13:21 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /Instagram/@komnas.ham

PR DEPOK  Komisi Nasional (Komnas) HAM saat ini masih menyelidiki peristiwa tewasnya enam orang anggota Laskar FPI yang ditembak oleh petugas dari Polda Metro Jaya.

Belum lama ini, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyoroti perbedaan versi kronologi kejadian yang disampaikan oleh FPI dan polisi.

Dalam hal ini, kata Taufan, Komnas HAM telah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Plt Mensos: Solidaritas Sosial dan Nasionalisme Akan Menentukan Arah Bangsa

“Setelah (mendapatkan informasi dari pihak FPI) itu kami turun ke lapangan, tiga hari lebih di lapangan mencari bukti-bukti yang lain,” ujar Taufan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Taufan menuturkan, timnya menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita menemukan slot-slot peluru dari berbagai jenis dan yang lain-lain juga ada. Sisa-sisa dari kendaraan yang kelihatannya memang ada saling bertubrukan,” tuturnya.

Baca Juga: Usai Konfirmasi 10 Nakes Positif Covid-19, 6 Puskemas di Makassar Ditutup Sementara

Setelah meminta keterangan dari FPI dan turun ke lapangan, Komnas HAM pun lanjut dengan memanggil Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, Direktur PT Jasa Marga, dan pihak Bareskrim dan tim forensik.

Nantinya semua keterangan didapatkan dari berbagai pihak yang terlibatakan didalami oleh Komnas HAM, termasuk menanyakan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari keterangan polisi.

“Bukan berarti kita harus tidak percaya dulu, bukan, tapi kita ingin menguji apapun keterangan yang diberikan, termasuk yang dari FPI,” ujar Taufan.

Baca Juga: Selidiki Kasus Suap, KPK Panggil Dua Saksi Soal Pengaturan Proyek di Lingkungan Pemkab Indramayu

Selain itu, Taufan mengatakan bahwa masih banyak pasal-pasal terkait insiden yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari itu.

Ia pun  menuturkan, banyak keterangan dari saksi-saksi di lapangan yang berbeda satu sama lainnya.

“Satu saksi kami tanya, kamu dengar berapa kali tembakan? Dia bilang hanya satu kali, tapi saksi lain mengatakan ada dua kali. Kan harus ada crosscheck-nya, kesaksian mana yang benar,” tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Simak Faktanya

Keterangan dari para saksi ini, kata Taufan, diperlukan untuk menjawab kejadian yang sebenarnya terjadi pada malam itu.

Hal ini akan menentukan apakah tindakan penembakan terhadap Laskar FPI ini dibenarkan secara hukum atau termasuk dalam unlawful killing.

Oleh karena itu, Ketua Komnas HAM menekankan agar  tidak ada pihak yang terlalu cepat menyimpulkan sebelum terkumpulnya bukti-bukti yang berkaitan dengan insiden penembakan ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x