Selain itu, Husin Shihab mengingatkan agar siapapun dapat lebih memilah dengan matang terkait materi yang akan disampaikan saat ceramah di hadapan publik, jangan sampai menimbulkan provokasi.
“Hati-hati ceramah di depan publik jika itu dapat memprovokasi masyarakat dan menimbulkan kekacauan antar umat Islam,” katanya.
Ini bukan soal 'mimpi rasul' tapi soal mimpi rasul yg diframing seolah-olah pelaku dugaan baku tembak dgn Polisi itu tewas fisabilillah. Ini berbahaya, jika mrk melawan hukum sebagai suatu kebenaran, krn itu kita laporkan HH, supaya kedepannya mimpi rasul tdk dipolitisir lagi. https://t.co/9m8tzQ5SqJ— Husin Alwi (@HusinShihab) December 16, 2020
Baca Juga: Beda Pendapat Bermimpi di Negara Demokrasi, Mahfud MD ke Muannas: Saya Hanya Bicara Hak Berekspresi
Sementara itu, atas ucapannya yang bercerita mimpi bertemu Rasulullah di depan publik, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Husein Shihab terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.
Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***