Sebut Mimpi Bertemu Rasulullah Jangan Dijadikan Alat Melawan Negara, Husin Shihab: Bahaya Itu!

- 17 Desember 2020, 13:36 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab. /Twitter/@HusinShihab.

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan menyatakan bahwa dirinya bermimpi bertemu Rasulullah di hadapan orang banyak.

Pernyataan Haikal Hassan tersebut disampaikan melalui akun YouTube Front TV. Video itu diambil ketika pemakaman 6 pengikut Habib Rizieq Shihab di Megamendung.

Menanggapi hal itu, Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab mengatakan bahwa seharusnya mimpi dalam konteks tersebut tidak perlu dipublikasi, lantaran sifatnya sensitif dan memiliki keterkaitan dengan warga yang diduga melawan negara.

Baca Juga: Said Didu Tanya ke Mahfud MD Diduga Soal Kasus Haikal Hassan, Muannas: Kalau Pakai Nama Anda, Gapapa

Mimpi Rasulullah itu hak semua orang tapi itu bukan untuk dipublikasi karena sifatnya personal. Apalagi ini kaitannya dengan 6 orang yang diduga melawan negara terus kemudian oleh HH diframing bahwa mereka ‘bersama Rasulullah’ yang artinya dugaan perbuatan 6 orang itu benar di mata hukum. Bahaya itu!” kata dia.

Menurut Husin Shihab, penyampaian “mimpi Rasulullah” jangan dijadikan sebagai alat untuk pembenaran melawan negara.

Dirinya juga mengatakan bahwa yang menjadi persoalan bukan soal mimpi bertemu siapanya, melainkan soal adanya pembentukan framing yang seolah-olah tindakan yang dilakukan oleh 6 laskar FPI adalah benar.

Baca Juga: Laporkan Haikal Hassan, Habib Husin: yang Dilaporkan Bukan Mimpinya Tapi Catut Nama Rasulullah

Ini bukan soal 'mimpi rasul' tapi soal mimpi rasul yang diframing seolah-olah pelaku dugaan baku tembak dengan Polisi itu tewas fisabilillah. Ini berbahaya, jika mereka melawan hukum sebagai suatu kebenaran,” ujarnya.

Selain itu, Husin Shihab mengingatkan agar siapapun dapat lebih memilah dengan matang terkait materi yang akan disampaikan saat ceramah di hadapan publik, jangan sampai menimbulkan provokasi.

Hati-hati ceramah di depan publik jika itu dapat memprovokasi masyarakat dan menimbulkan kekacauan antar umat Islam,” katanya.

Baca Juga: Beda Pendapat Bermimpi di Negara Demokrasi, Mahfud MD ke Muannas: Saya Hanya Bicara Hak Berekspresi

Sementara itu, atas ucapannya yang bercerita mimpi bertemu Rasulullah di depan publik, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Husein Shihab terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah