Dia pun memberi contoh klaster yang muncul di Tebet dan Petamburan yang terbukti sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Akan kita laksanakan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sehingga kerumunan bisa dikendalikan. Kluster Petamburan danTebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," ucapya menambahkan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus secara tegas tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk aksi demonstrasi 1812 di sekitaran Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Respons Kamboja yang Hindari Penggunaan Vaksin Sinovac, Fadli Zon: Kok Kita Begitu Loyal pada China?
Dijelaskan dia, pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin demonstrasi karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.
Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru Covid-19.***