PR DEPOK – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) terus berupaya menekan peningkatan penyebaran virus corona.
Melalui Juru Bicaranya, Prof. Wiku Adisasmito, Satgas Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap pihak penyelenggara kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang.
Hal tersebut ditekankan guna mencegah potensi penyebaran Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! MRT Hanya Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB
"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan," kata Wiku dalam siaran pers Satgas Covid-19 yang diterima di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Wiku turut mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan Covid-19," ujar Wiku.
Baca Juga: Tips Merawat Mata Agar Tetap Sehat
Wiku juga menekankan, agar Pemerintah dan Satgas Covid-19 di daerah secara tegas membubarkan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Dari data yang Satgas Covid-19 miliki, meski ada pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, namun secara keseluruhan ketaatan warga dalam menjalankan protokol pada akhir pekan lalu sudah membaik.