Imbau Peserta Aksi 1812 Soal Penyusup dan Jaga Prokes, HNW: agar Tidak Dikriminalisasi 'Mereka' Lagi

- 18 Desember 2020, 15:11 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. /Dok. MPR RI /

PR DEPOK – Unjuk rasa bertajuk aksi 1812, akan digelar oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada Jumat, 18 Desember 2020.

Dalam aksi 1812 tersebut, para demonstran dikabarkan akan menyuarakan tuntutan mereka terkait dengan penahanan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, serta kasus tewasnya 6 laskar FPI.

Akan tetapi, telah beredar sebuah video dari Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, di media sosial Twitter, yang menyebut aksi 1812 tersebut akan disusupi oknum-oknum penebar provokasi.

Baca Juga: Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ahli Pidana-Saksi Baru di TKP

Selain dikabarkan akan disusupi, Munarman juga mengklaim bahwa ada dugaan skenario untuk menggiring para peserta aksi 1812 ke kawasan perekonomian Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

Munarman menjelaskan, dalam skenario tersebut nantinya para penyusup akan melakukan provokasi berupa kerusuhan, yang pada akhirnya akan dikambinghitamkan kepada para peserta aksi 1812. Sehingga seolah peserta aksi 1812 yang melakukan kesalahan tersebut.

Klaim Munarman tersebut, menimbulkan banyak tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Baca Juga: Jenuh dengan Aksi Anarkis dan Kericuhan, Warga DKI Jakarta Kirim Karangan Bunga ke Polda Metro Jaya

Dalam akun Twitter pribadi miliknya, @hnurwahid, HNW tampak tidak mengelak dengan kabar kemungkinan adanya penyusup dan provokator dalam aksi 1812 tersebut.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengimbau peserta aksi untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Selain hati2 krn kemungkinan banyaknya penyusup dan provokator, peserta aksi damai 1812, tetaplah ikuti aturan dan laksanakan prokes covid-19, agar tak mrk jadikan dalih, untuk kriminalisasi yg lain lagi,” kata HNW dalam akun Twitter miliknya, yang diunggah pada Jumat, 18 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Minta Aparat Kepolisian Jangan Takuti Massa Aksi Demo 1812, Dewi Tanjung: Tangkap atau...

Dalam tulisan di akun Twitternya tersebut, HNW seolah menyindir kriminalisasi yang terjadi di kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan sebelumnya.

Namun, dirinya tidak menyebutkan secara gamblang ditujukan kepada siapa sindirannya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus secara tegas tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk aksi demonstrasi 1812 di sekitaran Istana Negara, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik, Bareskrim Polri Sebut Edy Mulyadi Kurang Kooperatif Jawab Pertanyaan

Yusri menjelaskan, pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin demonstrasi karena aturan protokol kesehatan Covid-19 yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x