PR DEPOK - Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan pihaknya tidak memberikan izin terhadap aksi demo 1812 yang digelar di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020.
Adapun alasan tidak memberikan izin lantaran kondisi pandemi di wilayah DKI Jakarta masih terbilang tinggi.
Untuk menghindari kerumunan massa, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran siap menerima perwakilan massa yang ingin menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Tiga Pensiunan TNI
Kepolisian mengimbau agar aksi massa tak dilakukan di tengah kondisi wilayah DKI Jakarta yang masih menghadapi pandemi Covid-19.
Pihak kepolisian mengkhawatirkan aksi demo 1812 itu berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Hal serupa juga dinyatakan politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung. Ia meminta pihak kepolisian untuk bersikap tegas.
Selain itu, Dewi Tanjung juga menegaskan kepada FPI dan pengikutnya untuk tidak menggelar demonstrasi di tengah situasi pandemi.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik, Bareskrim Polri Sebut Edy Mulyadi Kurang Kooperatif Jawab Pertanyaan