PR DEPOK – Aksi 1812 yang baru saja digelar oleh massa pendukung Habib Rizieq pada 18 Desember 2020 kemarin berujung dibubarkan oleh aparat keamanan.
Atas tindakan pembubaran ini, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin, menilai bahwa hal tersebut melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pembubaran tersebut kepada Komisi III DPR yang bekerja sama dengan Polri.
Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Keterpurukan Ekonomi, DPR Minta Pemerintah dan BI Atasi Masalah Moneter
Tak hanya itu, Novel mengatakan bahwa dirinya akan mengadukan tindakan kepolisian tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional (Komnas HAM).
Ia menilai bahwa pembubaran aksi 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq dan pengusutan insiden tewasnya 6 anggota Laskar FPI ini sarat akan kepentingan politik.
Pernyataan Novel Bamukmin ini mendapatkan sindiran dari mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat, Ungkap Kepribadian Terbaik Anda untuk Raih Kesuksesan
Dalam cuitannya, Ferdinand meminta pihak PA 212 untuk tak hanya melaporkan kepada Kompolnas dan Komisi III, melainkan langsung kepada Tuhan.