Kenapa ngga adukan ke Tuhan saja? Komisi III yg merancang UU No 9 dan Kapolri membuat juknis nya dgn Perkap No 7. Lantas apa yang mau kalian adukan? Punya STTP ngga? Duhhhh org2 ini makin keterlaluan..!
https://t.co/pdJATeCyYS— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 19, 2020
“Kenapa ngga adukan ke Tuhan saja? Komisi III yg merancang UU No 9 dan Kapolri membuat juknis nya dgn Perkap No. 7,” tulis Ferdinand melalui akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa tidak ada yang bisa diadukan oleh PA 212 kepada Kapolri maupun Komisi III.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat, Ungkap Sisi Terburuk dari Diri Anda
“Lantas apa yang mau kalian adukan? Punya STTP ngga? Duhhhh org2 ini makin keterlaluan..!” ujarnya mengakhiri.
Untuk diketahui, aksi 1812 yang digelar oleh simpatisan Habib Rizieq Shihab yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI dibubarkan oleh aparat keamanan.
Dalam proses pembubaran, pihak kepolisian menyatakan ada 2 anggota polisi yang mengalami luka lantaran ada perlawanan dari pengunjuk rasa.
Baca Juga: Ingatkan Keselamatan Rakyat, Kapolda Metro Jaya: Hak Atas Kesehatan Juga Merupakan Hak Asasi Manusia
“Ada dua anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya.
Sementara itu, sebanyak 155 orang ditangkap oleh petugas dalam aksi membela pendiri sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.***