Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menerbangkan 23 tahanan kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah tersebut dari Lampung menuju Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020.
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah Jawa Barat
Salah satu yang diterbangkan adalah Upik Lawanga yang merupakan anggota Jamaah Islamiyah.
Upik diketahui sebagai dalang dari beberapa peristiwa teror bom seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 20114 hingga 2006.
Sedangkan Zulkarnain merupakan buronan Polri dalam kasus teror Bom Bali I yang terjadi pada tahun 2001.
Baca Juga: Link Live Streaming Parma vs Juventus, Minggu 20 Desember 2020
Zulkarnain juga memiliki kemampuan merakit bom berdaya ledak tinggi dan senjata api serta memiliki kemampuan militer dalam melakukan aksi teror.
Sementara 21 teroris lainnya memiliki perannya masing-masing misalnya sebagai anggota JI maupun menyembunyikan keberadaan Upik dan Zulkarnain selama pelarian.***