Trenggono berpendapat bahwa jika ekspor benih lobster berakibat merusak lingkungan, maka generasi mendatang mungkin saja tidak memperoleh manfaat.
Trenggono pun menyatakan dirinya telah melepas jabatan Komisaris Utama PT Agro Industri Nasional (Agrinas) yang mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: Musibah Jelang Pemeriksaan, Petugas Dengan APD Lengkap Bawa Haikal Hassan ke RS Polri
Terkait jabatan tersebut, Trenggono menyebutkan bahwa jabatan itu ex-officio karena terkait dengan jabatannya sebagai Wamenhan.
PT Agro Industri Nasional (PT Agrinas) adalah perusahaan yang dibentuk oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan.
Berperan dalam pembinaan Kementerian Pertahanan RI untuk menjalankan peran strategis mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air.
Baca Juga: Prabowo-Sandi Masuk Kabinet, Mardani: Bisa Lemahkan Demokrasi, Bentuk Persepsi Kekuasaan Jadi Tujuan
Melalui usaha di bidang produksi tanaman pangan, produksi perikanan, bioenergi, konservasi, distribusi pangan dan teknologi produksi pangan.
Untuk itu, Trenggono mengungkapkan bahwa yang bakal menggantikan posisi komisaris tersebut adalah Wamenhan selanjutnya.
Di tempat lainnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) baru, Sakti Wahyu Trenggono direkomendasikan oleh Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi lobster yang dikeluarkan KKP.