Baca Juga: Jelang Pemeriksaan oleh Kepolisian, Hasil Rapid Test Haikal Hassan Reaktif Covid-19
"Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," ujar Moh Abdi Suhufan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan lobster di Tanah Air menjadi jelas sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif.
Abdi berpendapat ekspor benih harus segera dihentikan jika terbukti menunjukkan mudarat yang lebih besar, dan fokus saja untuk kegiatan budidaya di dalam negeri.
Baca Juga: Fadli Zon Singgung Hari Pelantikan Menteri, Faizal: Katanya Pengusung Akal Sehat, kok Percaya?
Ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari segi hulu hingga ke hilir, menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, sebagaimana yang telah diwartakan.
Menurut Tama, sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mendapatkan izin ekspor.
Lanjutnya, dari segi hilir antara lain adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli upaya-upaya untuk melakukan ekspor benih lobster.***