PR DEPOK - Surat keterangan dokter terkait tes cepat antigen hanya diwajibkan bagi penumpang dengan tujuan ke luar Pulau Jawa.
Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang, Afif Muhroji mengatakan hal tersebut di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
"Untuk penumpang di luar Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen. Kalau untuk pemberangkatan di Pulau Jawa, minimal surat keterangan sehat dokter atau bebas influenza," ucap Afif.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Rabu 23 Desember 2020, Al Ada Bukti Andin Ibu Kandung Reyna
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2020 tentang perjalanan orang di tengah pandemi Covid-19, maka ketentuan itu diterapkan oleh operator terminal.
Melibatkan sejumlah tim medis dan keamanan terminal, sistem pengawasan kesehatan penumpang di Terminal Terpadu Pulogebang dilakukan di Posko Pemeriksaan Lantai Mezzanine.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dimulai dari saat penumpang datang ketika mendaftarkan diri di meja registrasi pemberangkatan.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jokowi, Berikut Rincian Harta Kekayaan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju
Lalu, penumpang akan diminta untuk menunjukkan surat keterangan dokter oleh petugas terkait kondisi kesehatan penumpang.