Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka pada Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Pasal yang Dilanggar

- 23 Desember 2020, 19:28 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan

PR DEPOK - Kepolisian telah menetapkan status tersangka pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau dikenal dengan nama Habib Rizieq Shihab)

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat.

Bahwa Habib Rizieq Shihab saat ini masih menjadi tersangka tunggal.

Baca Juga: Bepergian Tujuan ke Luar Pulau Jawa, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Tes Cepat Antigen

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dijelaskan Andi bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan.

“Sudah keluar tersangka, sudah. Megamendung sudah, yang Bogor RS Ummi belum (ada tersangka). Rizieq tersangkanya,” kata Andi kepada wartawan usai mendatangi Kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Rabu 23 Desember 2020, Al Ada Bukti Andin Ibu Kandung Reyna

Habib Rizieq Shihab bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x