Haikal Hassan Dinyatakan Negatif Covid-19, Polda Metro Jaya Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

- 24 Desember 2020, 13:16 WIB
Haikal Hassan  Baras.
Haikal Hassan Baras. /Instagram @haikalhassan_quote

PR DEPOK - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Sekretaris Jendral (Sekjen) Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan, usai tim medis Rumah Sakit Polri menyatakan yang bersangkutan negatif Covid-19.

"Kita cek ke sana (Rumah Sakit Polri Kramat Jati), alhamdulillah hasilnya negatif. Ya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Yusri menyampaikan itu saat mendampingi kunjungan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ke Kampung Tangguh Jaya RT17 RW05 Kampung Pisangan Bulak, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis siang.

Baca Juga: Waspadai Virus Corona Jenis Baru Disebut Lebih Bahaya, Negara di Asia Batasi Penerbangan ke Inggris

Yusri mengemukakan hasil rapid test antibodi yang dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada pemanggilan perdana Haikal pada Rabu, 23 Desember dinyatakan terkonfirmasi reaktif Covid-19.

Sehingga, pemeriksaan kesehatan Haikal Hassan dilanjutkan menggunakan rapid test antigen dengan hasil nonreaktif.

"Tetapi yang namanya mau diperiksa tetap kita lakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ucapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumunan, Polri Ungkap Penanganannya Tetap Terpisah

Yusri memastikan agenda pemeriksaan kembali dijadwalkan tim penyidik Polda Metro Jaya namun waktunya masih menunggu hasil koordinasi dengan tim medis.

"Kita tetap mengharapkan dia istirahat dulu dengan isolasi mandiri nanti baru kita jadwalkan kembali pemeriksaannya. Kita akan koordinasi dengan dokternya," tuturnya.

Sebelumnya, Haikal Hassan mengaku mimpi bertemu Rasulullah saat menyampaikan sambutan pada pemakaman enam pengikut Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu, 9 Desember.

Baca Juga: Sehari Jadi Mensos, Tri Rismaharini Ungkap Akan Hapus Semua BLT dan Gantikan dengan Program Ini

Pernyataan Haikal Hassan tersebut kemudian dilaporkan oleh Husein Shihab karena dianggap sebagai pernyataan yang menyesatkan.

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah