PR DEPOK - Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab diketahui terjadi di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Bareskrim Polri telah mengambil alih dua kasus tersebut, dan telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Meski demikian, penanganan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq akan tetap dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Sehari Jadi Mensos, Tri Rismaharini Ungkap Akan Hapus Semua BLT dan Gantikan dengan Program Ini
"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Andi menambahkan, terkait opsi menyatukan perkara tersebut nantinya tergantung pada petunjuk dari jaksa.
"Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," tutur Andi.
Baca Juga: Proker 6 Menteri Baru Jokowi, Yaqut Cholil: Kemenag Berlandaskan Semangat Agama sebagai Inspirasi
Dirinya kembali menegaskan bahwa Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung.