Habib Rizieq Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumunan, Polri Ungkap Penanganannya Tetap Terpisah

- 24 Desember 2020, 13:02 WIB
 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /Hafidz Mubarak A/Antara

"Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujar Andi.

Penyidik menyangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP kepada Rizieq Shihab.

Baca Juga: Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Said Didu: Jika Ada yang Tersinggung, Saya Mohon Maaf

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan status terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. 

Habib Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Turun Berat Badan 7 Kg, Eks Menparekraf Wishnutama Akui Letih dan Ingin Istirahat Bersama Keluarga

Ia ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 pagi menjelang siang WIB hingga Minggu, 13 Desember dini hari WIB, terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Imam Besar FPI itu menjalani masa penahanan selama 20 hari yakni hingga 31 Desember 2020 mendatang.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah