Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Said Didu: Jika Ada yang Tersinggung, Saya Mohon Maaf

- 24 Desember 2020, 12:25 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. /Antara/
 
PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dikabarkan resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
 
Adapun alasan pelaporan terhadap Said Didu itu diketahui atas dugaan ujaran kebencian kepada Menag baru Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di media sosial Twitter.
 
Usai kabar soal dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Said Didu menyampaikan permintaan maaf melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
 
 
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 23 Desember 2020, Said Didu menilai bahwa cuitan tersebut ada yang ditafsirkan bahwa dirinya menuduh pihak tertentu.
 

"Sehubungan dg adanya penafsiran thdp mention saya yg mengomentari pernyataan pak Qodari di yg saya baca di Media bhw "presiden butuh Menag yg keras kpd kelompok islam tertentu" yg saya komentari bhw terima kasih infonya bhw Bpk Presiden membutuhkan Menag spt itu," ujar Said Didu.

Pada cuitan selanjutnya, Said Didu mengaku bahwa dirinya tidak menuduh pihak mana pun terkait cuitan tersebut.

 
Lebih lanjut, dia mengatakan telah menghapus cuitan tersebut karena cuitan dirinya ditafsirkan seakan menuduh seseorang bermuatan SARA.
 

"Krn mention saya tsb ditafsirkan seakan menuduh seseorang dan bermuatan SARA maka dalam waktu tidak terlalu lama mention saya tersebut saya hapus demi kebaikan bersama. Saya sama sekali tdk menuduh siapapun dlm mention saya tsb, apalagi Bpk Menag Yaqut Choli Quomas," katanya.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung akibat cuitan "presiden butuh Menag yang keras kepada kelompok islam tertentu".
 
 

"Atas kesalahan tersebut, jika ada pihak merasa tersinggung dg mention saya tersebut (yg saya sdh hapus bbrp waktu setelah saya tulis), saya mohon maaf. Terima kasih," ucap Said Didu mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Said Didu dilaporkan Ketua Pimpinan Anak Cabang Ansor Jagakarsa, Wawan atas pribadi kepada Bareskrim Polri.
 
Said Didu dilaporkan atas ujaran kebencian atau permusuhan antar individu dan golongan sebagaimana yang tertuang dalam Pasak 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.
 
 
Pada perkara ini, diketahui laporan itu telah diterima polisi dengan Nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah