PR DEPOK - Sebanyak 11.699 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik mendapat Remisi Khusus Natal 2020.
Remisi Khusus (RK) itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas).
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, dari 11.699 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal 2020 ini, sebanyak 11.474 narapidana memperoleh pengurangan masa tahanan atau RK I.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 25 Desember, Hari Keputusan Orang Tua Angkat Reyna Tiba
Sementara sebanyak 195 narapidana dipastikan bebas alias mendapat RK II.
Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara online.
''Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan," kata Reynhard dalam keterangannya pada Jumat, 25 Desember 2020.
Baca Juga: Urutan Zodiak Berdasarkan Selera Humor, Aquarius Berada di Urutan Terakhir
Menurutnya, pemberian remisi Natal ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.