Ia menyebutkan bahwa saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
''Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan," kata Reynhard menambahkan.
Baca Juga: Link Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, untuk Kendala BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Dia kemudian menjelaskan bahwa penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 orang.
Kemudian, lanjutnya, disusul dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 orang dan Sulawesi Utara dengan jumlah narapidana 929 orang.
Reynhard menjelaskan bahwa remisi nata adalah hak narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 25 Desember 2020: 15.771 Positif, 12.016 Sembuh, 390 Meninggal
''Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa remisi bukan hanya perihal pengurangan masa pidana tetapi diharapkan dapat meningkatkan keimanan dari masing-masing narapidana.
''Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," tuturnya.***