Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenkop UKM.
Syarat yang harus dipenuhi yakni WNI yang memiliki usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Gus Yaqut Ingin Akhiri Intoleransi, Musni Umar Kutip Hasyim Muzadi: Tak Lantas Campur Aduk Keyakinan
Lebih lanjut, hanya usaha mikro yang bisa memperoleh bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sekali cair ini.
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008, berikut adalah kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau,
Baca Juga: Minta Pemerintah Tak Habiskan Aset Ponpes HRS, Berikut Isi Pesan WA Marzuki Alie kepada Mahfud MD
Baca Juga: Cara Mudah Cek BST Rp300 Ribu di HP dengan Aplikasi SIKS-Dataku, Simak Cara Unduh dan Prosedurnya
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM saat melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta.